Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tana Toraja, persoalan mekanisme penyaluran dan penerima hibah menjadi sorotan, namun DPRD memilih belum mengambil kesimpulan dan menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2027.
RDP tersebut digelar untuk meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja terkait dana hibah yang dialokasikan dalam APBD 2026 untuk kegiatan SSA XXVI Gereja Toraja.
Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, mengatakan DPRD telah berkonsultasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pemberian hibah tersebut.
“Sesuai dengan undangan DPRD Kabupaten Tator, kami sudah berkonsultasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan apa yang menjadi isu selama ini berkaitan dengan SSA. Yang telah disampaikan tadi berkaitan dengan dana hibah sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 25 Tahun 2024,” kata Kendek saat memberikan keterangan pers seusai RDP.
Menurut Kendek, Pemkab Tana Toraja dalam RDP menjelaskan bahwa dana hibah Rp700 juta tersebut diberikan kepada panitia SSA Wilayah III, bukan secara langsung kepada panitia pelaksana SSA XXVI di Palopo.
“Hibah yang diberikan kepada panitia SSA Wilayah III, bukan ke panitia kegiatan SSA XXVI di Palopo. Jadi itu yang disampaikan tadi. Kami hadirkan dan mendengarkan apa yang telah terjadi,” ujarnya.
Kendek mengatakan, berdasarkan penjelasan Pemkab, mekanisme pemberian hibah tersebut dinilai telah mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perbup Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2024.
Namun, DPRD belum menyatakan secara final apakah mekanisme dan peruntukan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan. DPRD memilih menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai salah satu rujukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kita akan menunggu hasil audit BPK nanti di tahun 2027, karena ini tahun anggaran 2026. Jadi apa pun keputusan BPK, kalau memang sudah sesuai, DPRD akan menindaklanjuti,” tegas Kendek.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Tana Toraja, Safar, memberikan penjelasan mengenai pemberian hibah yang dalam pembahasan RDP disebut berkaitan dengan kegiatan Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja.
Menurut Safar, pemberian hibah harus diberikan kepada badan atau lembaga yang berada dalam wilayah administratif Tana Toraja. Dalam konteks tersebut, panitia kontingen SSA disebut berada di wilayah Tana Toraja.
Meski penjelasan Pemkab menyebut mekanisme hibah telah sesuai dengan ketentuan, DPRD Tana Toraja belum memberikan kesimpulan akhir mengenai persoalan tersebut.
DPRD memilih menunggu hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan APBD 2026 yang dijadwalkan menjadi salah satu rujukan pada 2027.
Dengan demikian, polemik dana hibah Rp700 juta untuk SSA XXVI masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran, penerima hibah, serta keterkaitan penggunaan dana dengan kegiatan SSA XXVI di Palopo.
Jawaban final atas persoalan tersebut kini menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi lembaga pemeriksa negara.
Penulis : Onix
