Koordinator Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja mengumumkan satu kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19 |
Tana Toraja, oketoraja.com Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja kembali mengumumkan satu kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja selaku Koordinator Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, Ria Minolhta Tanggo dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, Mardaria Patioran.
"Kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM) di RSUD Lakipadada," ujar Berthy Mangontan.
Dia mengatakan kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yakni pasien nomor 82 jenis kelamin perempuan, umur 39 tahun, beralamat di Kecamatan Makale, Kelurahan Bombongan pekerjaan Karyawan Swasta. Pada Kamis, 10 September 2020 pasien melakukan rapid test dan dinyatakan reaktif. Hari itu juga di RSUD Lakipadada untuk diambil swabnya dengan menggunakan metode pemeriksaan PCR.
"Hasil pemeriksaan swab keluar dan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19," ujarnya
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, Ria Minolhta Tanggo menambahkan dengan penambahan 1 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 maka kasus positif Covid-19 di Tana Toraja bertambah menjadi 82 kasus. Dari total kasus 82, Media Center Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja mencatat 3 pasien simptomatik (bergejala), 11 pasien asimptomatik (tidak bergejala), 66 orang sembuh dan 2 orang meninggal dunia.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian COVID-19, masyarakat yang melakukan aktifitas, baik perorangan, pelaku usaha dan pengelola wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dalam masa pemulihan dan transformasi ekonomi sekarang ini.
"Jika masyarakat membutuhkan informasi dan keluhan kesehatan hubungi Call Center IGD RS Lakipadada 08114201299, Dinas Kesehatan 0852 9988 5858, 0853 9522 4440, Media Center 0813 4273 7285, 0813 4174 0889 dan Posko Pengaduan Covid-19 melalui 0853 4144 3841, 0852 4442 0766," katanya.