Tana Toraja, Makale, oketoraja.com- DPRD kabupaten Tana Toraja menuding pemerintah kabupaten Tana Toraja melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 lalu. Pasalnya, Pemkab Tana Toraja dinilai memaksakan lelang jabatan yang mengacu pada perda lama.
Ketua DPRD Tana
Toraja, Welem Sambolangi mengatakan perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Struktur
Kelembagaan baru sudah ditetapkan pada 9 November 2022 lalu. Sementara, pemkab
Tana Toraja melaksanakan lelang jabatan pejabat eselon II pada Desember 2022
dan masih mengacu pada perda kelembagaan lama.
“Ini sudah
melanggar perda. Bupati melaksanakan lelang jabatan mengacu pada perda lama
Nomor 10 tahun 2016. Sementara sudah ada perda kelembagaan bagu Nomor 4 tahun
2022 yang ditetapkan sebelum lelang jabatan digelar,” ujar Ketua DPRD Tana Toraja
Welem Sambolangi, Sabtu, 4/3/2023
Rencananya, DPRD Tana
Toraja segera memanggil pihak terkait dari pemerintah kabupaten Tana Toraja
dalam rapat dengar pendapat terkait pelaksanaan lelang jabatan yang masih
mengacu pada perda Nomor 10 tahun 2016. (Onix)