Lelang Jabatan Masih Mengacu Pada Perda Lama, DPRD Bakal Gelar RDP

Tana Toraja, Makale, oketoraja.com- DPRD kabupaten Tana Toraja menuding pemerintah kabupaten Tana Toraja melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 lalu. Pasalnya, Pemkab Tana Toraja dinilai memaksakan lelang jabatan yang mengacu pada perda lama.

Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi mengatakan perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Struktur Kelembagaan baru sudah ditetapkan pada 9 November 2022 lalu. Sementara, pemkab Tana Toraja melaksanakan lelang jabatan pejabat eselon II pada Desember 2022 dan masih mengacu pada perda kelembagaan lama.

“Ini sudah melanggar perda. Bupati melaksanakan lelang jabatan mengacu pada perda lama Nomor 10 tahun 2016. Sementara sudah ada perda kelembagaan bagu Nomor 4 tahun 2022 yang ditetapkan sebelum lelang jabatan digelar,” ujar Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi, Sabtu, 4/3/2023

Rencananya, DPRD Tana Toraja segera memanggil pihak terkait dari pemerintah kabupaten Tana Toraja dalam rapat dengar pendapat terkait pelaksanaan lelang jabatan yang masih mengacu pada perda Nomor 10 tahun 2016. (Onix)