Kontraktor yang Terlambat Selesaikan Proyek Tetap Berpeluang Dapat Proyek Baru

Tanatoraja, oketoraja.com– Kontraktor yang mengalami keterlambatan menyelesaikan proyek pada tahun anggaran sebelumnya tetap memiliki peluang memperoleh proyek baru pada tahun anggaran berikutnya, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketua Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Toraja, Rasyid Mappadang mengatakan Keterlambatan penyelesaian pekerjaan tidak secara otomatis menggugurkan hak penyedia jasa untuk mengikuti proses pengadaan pemerintah tahun anggaran berikutnya.

"Selama kontraktor menunjukkan itikad baik dengan menuntaskan pekerjaan yang tertunda, membayar denda keterlambatan sesuai kontrak, serta tidak dikenai sanksi daftar hitam (blacklist), mereka tetap dapat mengikuti tender maupun proses pengadaan lainnya," ujar Rasyid ditemui di Makale, Kamis, 30 Juli 2026

Dia mengatakan, prinsip tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan kepatuhan terhadap kontrak dan peraturan yang berlaku. 

Sanksi atas keterlambatan tetap diberikan dalam bentuk denda, namun tidak serta-merta menghilangkan hak penyedia untuk mengikuti pengadaan pada tahun anggaran berikutnya apabila seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

Meski demikian, lanjut Rasyid, rekam jejak penyedia jasa tetap menjadi perhatian pemerintah. Kontraktor yang berulang kali terlambat atau gagal menyelesaikan pekerjaan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan proyek berikutnya.

Sebaliknya, penyedia yang bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaannya dan memenuhi seluruh kewajiban kontraktual tetap memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat dalam pengadaan pemerintah.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan, kepastian hukum bagi penyedia jasa, serta keberlanjutan pembangunan agar proyek-proyek yang telah direncanakan dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Penulis : Onix