Menanti Kejelasan Nasib, Pasca TKD di Tana Toraja Dirumahkan

SE Menpan RB (Tangkap layar SE Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023)

Tana Toraja, oketoraja.com- Sekira 282 tenaga honorer daerah (TKD) di kabupaten Tana Toraja menanti kejelasan nasib. 


Nasib TKD yang diangkat melalui SK Bupati sejak tahun 2005 itu makin terkatung-katung. Mereka yang seharusnya sudah diangkat menjadi PNS/ASN sejak tahun 2005 sampai 2009, pada awal tahun 2023 lalu sampai sekarang justru dirumahkan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja.


Kini, jalan untuk menjadi ASN/PPPK kembali terbuka bagi mereka menyusul adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN tanggal 25 Juli 2023.


Berpegang pada surat edaran, perwakilan TKD 2005 kembali mendatangi kantor DPRD menyampaikan aspirasi ke Pimpinan dan Anggota Dewan mempertanyakan kejelasan nasib apakah mereka akan diangkat menjadi ASN/PPPK atau diberi opsi lain.

"Kami, TKD 2005 masih ada 282 orang yang belum juga terangkat jadi PNS/ASN. Peluang kami untuk diangkat jadi ASN/PPPK kini kembali terbuka. Kami berharap, Anggota Dewan sebagai wakil rakyat kami di DPRD bisa memperjuangkan nasib kami," kata salah satu perwakilan TKD 2005.


Anggota Fraksi Golkar DPRD Tana Toraja, Randan P Sampetoding mengatakan merujuk pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, jalan terang kembali terbuka bagi TKD 2005 untuk diangkat jadi ASN/PPPK.


Oleh karena itu, pemerintah kabupaten seharusnya memprioritaskan TKD 2005 yang masih tersisa untuk kembali mengabdi. Dengan begitu, peluang mereka diangkat jadi ASN/PPPK terbuka. Apalagi mereka sudah masuk dalam database serta kebutuhan daerah masih memungkinkan.


"Ini menyangkut kemanusiaan dan harusnya jadi perhatian dari pemerintah daerah. Ada ruang terbuka bagi TKD 2005 yang tersisa untuk diangkat jadi ASN/PPPK," jelas Randan. (Onix)