2 Warga Luwu Timur Tak Berkutik Disergap Polisi Usai Ambil Paket Kiriman Sabu

Kesu, Toraja Utara, oketoraja.com- Satuan Narkoba Polres Toraja Utara kembali berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, Senin (11/09/2023) di Lembang Sangbua Kec. Kesu Kab. Toraja Utara.

Adapun 2 Pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisaial FRN (36) warga Desa Pekaloa dan seorang wanita berinisial MRY (37) warga Kelurahan Puncak Indah. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Luwu Timur.

Selain mengamankan kedua pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik klip bening kosong, 1 lembar celana jeans pendek warna hitam abu-abu, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 tas kantong warna kuning, dan 2 unit Handphone merek OPPO milik kedua pelaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia membenarkan bahwa pihaknya telah kembali berhasil melakukan pengungkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan narkotika. 

Penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika di wilayah Lembang Sangbua. 

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada Senin (11/09/2023) sekitar pukul 06.00 WITA Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan sepasang pria dan wanita, tambahnya", ujar Kasat Narkoba Polres Toraja Utara. 

Dijelaskan Iptu Syahrul, awalnya Kami berhasil mengamankan Sdri. MRY saat sedang menjemput paket kiriman yang terbungkus plastik warna hitam, setelah dilakukan pemeriksaan isi paket didapati 2 sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 

Dari hasi introgasi awal, MRY mengakui bahwa paket kiriman tersebut dipesan oleh Sdra. FRN. Kami kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan FRN tanpa adanya perlawanan.

“Saat ini kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurangan paling singkat 5 tahun penjara, tutup Iptu Syahrul.


Penulis: Onix