Diduga Curi Uang Jutaan Rupiah, Seorang Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Barang bukti yang disita Polisi yang diduga dicuri pelaku SLN

Tallunglipu,Toraja Utara, oketoraja.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara mengamakan seorang gadis remaja yang tergolong anak di bawah umur berinisial SLN, 16 tahun karena diduga telah melakukan aksi pencurian di salah satymah rumah yang terletak di Bolu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.

SLN yang merupakan warga Sapan kecamatan  Buntu Pepasan kabupaten Toraja Utara ditangkap di Jalan Tikoalu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, Jumat (22/09/2022).

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy membenarkan  polres Toraja Utara bahwa mengamankan SLN (16) terkait kasus dugaan pencurian.

Aksi SLN terungkap karena terekam kamera CCTV. Dalam aksinya, pelaku mencuri uang sebesar Rp1,3 juta, 1 unit handphone dan 1 koper travel milik korban Meita Matasik.

Saat diperiksa penyidik Polres Toraja Utara, SLN mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang berharga milik Korban Meita Matasik saat korban sedang tidak berada di dalam rumah.

“Saat ini pelaku SLN beserta barang bukti hasil kejahatan milik korbannya sudah Kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.


Penulis : Onix