Pemkab Tana Toraja Buka Retrukmen PPPK 2023, Berikut Jadwal dan Formasinya

Ilusttasi /Net

Makale, Tana Toraja, oketoraja.com- Pemerintah kabupaten Tana Toraja dalam waktu dekat kembali akan membuka pendaftaran/ rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2023.

Sesuai pengumuman Panitia Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Nomor : 810-146/BKPSDM/IX/2023 Tanggal 19 September 2023 tentang Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Tenaga Guru Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2023 yang dipublikasikan melalui laman https://tanatorajakab.go.id, jumlah tenaga guru yang akan diambil dalam rekrutmen ini sebanyak 522 formasi.

Berikut Formasi Tenaga Guru yang dibutuhkan:

Ahli Pertama Guru Agama Budha (1 orang)

Ahli Pertama Guru Agama Hindu (2 orang)

Ahli Pertama Guru Agama Islam (21 orang)

Ahli Pertama Guru Agama Katolik (24 orang)

Ahli Pertama Guru Agama Kristen (39 orang)

Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia (9 orang)

Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris (5 orang)

Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling (42 orang)

Ahli Pertama Guru IPA (18 orang)

Ahli Pertama Guru IPS (25 orang)

Ahli Pertama Guru Kelas (226 orang)

Ahli Pertama Guru Penjasorkes (25 orang)

Ahli Pertama Guru PPKN (19 orang)

Ahli Pertama Guru Prakarya dan Kewirausahaan (31 orang)

Ahli Pertama Guru Seni Budaya (11 orang)

Ahli Pertama Guru TIK (24 orang)

Berikut Ini Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Guru lingkup Pemkab Tana Toraja:

Pengumuman seleksi, pada 19 Septemner sampai 3 Oktober 2023

Pendaftaran seleksi, pada 20 September sampai 9 Oktober 2023

Seleksi Administrasi, pada 20 September sampai 12 Oktober 2023

Pengumuman hasil seleksi administrasi, pada 13 sampai 16 Oktober 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi, pada 8 November sampai 2 Desember 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, pada 13 November sampai 4 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan, pada 4 Sampai 13 Desember 2023.

Salah satu persyaratan khusus pelamar umum pelamar PPPK tenaga guru formasi tahun anggaran 2023, wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi minimal tiga (3) tahun dan masih mengabdi pada instansi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. 

Penulis : Onix