Dana PIP Jangan Dijadikan Alat Kampanye Karena Itu Pembodohan Pada Masyarakat

Tana Toraja, oketoraja.com- Praktisi hukum di kabupaten Tana Toraja, Jerib R Talebong menyoroti dugaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dijadikan sebagai alat kampanye di pilkada Tana Toraja 2024 oleh oknum oknum tertentu.

Menurutnya, apabila dana Program Indonesia Pintar diduga dijadikan sebagai alat kampanye  oleh oknum oknum tertentu dinilai sebagai tindakan pembodohan pada masyarakat

"Sangat jelas aturannya, untuk kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah. Jika keberadaan dana PIP dipolitisir sebagai alat kampanye di pilkada Tana Toraja, itu sudah pembohohan kepada masyarakat," jelas Jerib R Talebong.

Dia menambahkan dana PIP dipersiapkan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan agar peserta didik memiliki kesempatan belajar di bangku sekolah. Bukan sebagai alat kampanye.

Sehingga dana PIP bukan program salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati melainkan murni  program pemerintah pusat.

"Janganlah mempolitisasi dana PIP sebagai jadi alat kampanye untuk memilih calon tertentu karena hal inilah yang menjadi alat pembodohan pada masyarakat," tutup Jerib.

Penulis: Onix