Tana Toraja, oketoraja.com- Enam Fraksi yang ada di DPRD kabupaten Tana Toraja setuju rancangan peraturan daerah (raperda) Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan enam fraksi tersebut disampaikan melalui pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD, Selasa 29 Juli 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante didampingi Wakil Ketua Leonardus Tallupadang dan Evivana Rombedatu dan juga dihadiri Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg serta Sekretaris Daerah, Rudhy Andilolo.
"Enam fraksi sudah menyampaikan pandangan akhirnya terhadap raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2024," kata Ketua DPRD Tana Toraja
"Dalam pemandangan akhirnya, masing-masing fraksi sepakat dan setuju raperda pertanggungjawaban APBD 2024 ditetapkan menjadi perda," lanjut Kendek Rante.
Meski setuju penetapan perda pertanggungjawaban APBD 2024, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap perda pertanggungjawaban APBD 2024.
"Semoga catatan, masukan dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah pemerintah daerah untuk penyusunan kebijakan dan perencanaan anggaran di tahun mendatang,” ujarnya.
Diakhir rapat paripurna dilaksanakan penyerahan dokumen laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Tana Toraja sebagai bagian dari mekanisme resmi pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024.
Penulis: Onix