![]() |
Ketua DPRD Tana Toraja Kendek Rante |
Tana Toraja, Oketoraja.com- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Tana Toraja wajib hadir pada rapat kerja pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 di DPRD Tana Toraja.
Pasalnya, selama ini, ada sejumlah Kepala OPD saat rapat dengan agenda penting hanya menugaskan bawahannya.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Toraja, saat memimpin rapat internal Pimpinan dan Anggota DPRD di gedung dewan, Selasa, 12 Agustus 2025.
"Saat rapat kerja Komisi-Komisi bersama OPD Mitra Kerja wajib dihadiri oleh kepala OPD mitra dari setiap komisi,” kata Kendek Rante.
Politisi dari partai Golkar ini menjelaskan, pengalaman selama ini ada sejumlah kepala OPD saat rapat yang hanya menugaskan bawahannya. Sementara yang ditugaskan ini ketika ditanya mengenai kapasitasnya tidak bisa menjelaskan.
“Kita sudah beberapa kali pengalaman, begitu rapat yang kita agendakan untuk mengambil sebuah keputusan, perwakilan yang ditugaskan tidak memiliki kewenangan. Makanya untuk kita wajibkan Kepala OPD hadir,” tegasnya.
Dia menambahkan jika yang hadir nantinya bukan pengambil keputusan, kita tunda pembahasan dengan OPD yang bersangkutan,” tutup Kendek Rante
Penulis: Onix