DPRD Tana Toraja Sahkan Pansus LHP BPK RI 2025, Soroti Perbedaan Perhitungan Pajak Anggota Dewan

Tanatoraja, oketoraja.com- Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Drs. Kendek Rante, didampingi Wakil Ketua DPRD Leonardus Tallupadang, S.E. dan Evivana Rombe Datu, S.Pd., M.M., memimpin Rapat Paripurna

Pengesahan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2025, yang berlangsung pada Kamis (12/6/2026).

Rapat paripurna tersebut diikuti oleh sekitar 20 anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja. 

Selain agenda pengesahan Pansus LHP BPK RI Tahun 2025, rapat juga membahas persoalan pajak penghasilan anggota DPRD yang dinilai masih terdapat perbedaan dalam perhitungannya.

Sejumlah anggota DPRD mengungkapkan adanya perbedaan perhitungan pajak yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, menyatakan pihaknya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

OPD yang akan diundang dalam RDP tersebut antara lain Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta unsur perpajakan, guna memperoleh penjelasan yang komprehensif terkait mekanisme dan perhitungan pajak penghasilan anggota DPRD.

Rapat paripurna juga dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Tana Toraja, Wanti Biringkanae, beserta sejumlah staf Sekretariat DPRD.

Penulis : Onix