Jaringan Sabu via Instagram Terbongkar di Kesu, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi

TORAJA UTARA, oketoraja.com— Peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan media sosial Instagram kembali terbongkar di Kabupaten Toraja Utara. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara meringkus seorang pemuda berinisial WRG alias CY (23) di kawasan Eran Batu, Kecamatan Kesu', Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Lipu 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu yang meresahkan warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap WRG.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang satu sachet sabu ke tanah. Petugas kemudian mengamankan barang tersebut yang memiliki berat 0,22 gram dan dibungkus menggunakan pipet berwarna merah muda.

Penggeledahan dilanjutkan terhadap badan pelaku. Polisi kembali menemukan dua sachet sabu lainnya yang disimpan di dalam saku celana jeans, masing-masing seberat 0,62 gram dan 0,35 gram.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,10 gram bruto. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Vivo Y15 warna hitam-merah yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, WRG mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli secara online melalui sejumlah akun Instagram, yakni "Puang Magaratta’" dan "Mugiwara".

Polisi juga mendapati adanya dugaan rencana transaksi. Salah satu sachet sabu disebut hendak dijual kepada seorang kenalan dengan harga Rp200 ribu, sedangkan dua sachet lainnya disebut akan digunakan sendiri dan sebagian dipasarkan kembali melalui akun Instagram pribadi pelaku, "AGAN".

Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Toraja Utara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 demi menjaga wilayah Kabupaten Toraja Utara agar bersih dari ancaman narkotika," tegas AKP Muhammad Arif.

Ia mengatakan, modus peredaran narkotika kini semakin berkembang dengan memanfaatkan platform digital, termasuk media sosial, untuk menjalin komunikasi dan melakukan transaksi.

"Kami mencermati bahwa peredaran narkoba kini semakin marak menyasar dunia digital. Namun jajaran kami akan terus meningkatkan pengawasan cyber dan menindak siapa saja yang melakukan transaksi barang tersebut," ujarnya.

Polisi juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkoba yang semakin menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.