![]() |
| Ketua LPRI Toraja, Rasyid Mappadang |
Menurut Rasyid, langkah tersebut penting agar penertiban di satu wilayah tidak justru membuat aktivitas pelansiran berpindah ke wilayah kabupaten lain.
“Jangan sampai ketika dilakukan penertiban di Toraja Utara, para pelansir kemudian bergeser ke wilayah Tana Toraja. Karena itu, kedua Polres harus bersinergi dalam melakukan pengawasan,” ujar Rasyid.
Ia menilai pengendalian distribusi BBM bersubsidi perlu dilakukan secara lebih ketat, mulai dari penerbitan barcode, proses pengisian di SPBU hingga pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi.
Rasyid mengusulkan agar barcode kendaraan diterbitkan oleh Samsat setempat setelah seluruh kelengkapan administrasi kendaraan terpenuhi. Barcode tersebut kemudian ditempel pada kendaraan dan diperbarui setiap tahun setelah kewajiban pajak kendaraan diselesaikan.
“Penerbitan dan verifikasi barcode sebaiknya dilakukan oleh instansi pemerintah, dalam hal ini Samsat, dengan dukungan instansi terkait. Bukan sepenuhnya diserahkan kepada pihak SPBU,” katanya.
Ia juga mengusulkan adanya pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi, yakni maksimal Rp300 ribu untuk Pertalite dan Rp500 ribu untuk Solar subsidi. Sementara untuk bus antarkota, menurut dia, pembelian dapat disesuaikan dengan kapasitas tangki kendaraan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sistem barcode diusulkan hanya dapat digunakan satu kali pengisian dalam sehari di SPBU, sehingga dapat mempersempit peluang terjadinya pembelian berulang.
Rasyid juga meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan barcode, baik pengelola maupun pengguna barcode.
“Harus ada sanksi yang jelas dan tegas apabila barcode disalahgunakan. Jangan hanya pengguna yang ditindak, tetapi pihak yang mengelola atau membantu penyalahgunaan juga harus diperiksa apabila terbukti melanggar,” tegasnya.
Untuk mendorong kepatuhan administrasi kendaraan, Rasyid mengusulkan adanya kebijakan pemutihan atau keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, sepanjang seluruh persyaratan administrasi kendaraan terpenuhi.
Di sisi lain, ia mengusulkan setiap SPBU dilengkapi sistem sensor pelat nomor kendaraan dan sensor barcode. Sistem tersebut dinilai dapat membantu memastikan barcode yang digunakan sesuai dengan kendaraan yang melakukan pengisian sekaligus mengurangi ruang terjadinya penyalahgunaan di lapangan.
Usulan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian aparat terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan. Polda Sulsel pada September 2026 mengungkap 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 17 tersangka, termasuk satu perkara yang ditangani Polres Toraja Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan modus penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan.
Rasyid berharap pengawasan BBM bersubsidi tidak hanya dilakukan secara parsial di masing-masing kabupaten, tetapi melalui koordinasi lintas wilayah sehingga tidak terjadi perpindahan lokasi aktivitas pelansiran.
“Tujuannya bukan mempersulit masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, tetapi memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Penulis : Onix
