Bupati Tana Toraja Tegaskan PPPK Guru Tidak Boleh Pindah Tugas

Foto: Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2022 dan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK tahun 2021
Makale, Tana Toraja, oketoraja.com- Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menegaskan tidak ada mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintahan kabupaten (Pemkab) Tana Toraja. 

Hal itu ditegaskan Theofilus Allorerung saat membuka kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) kepada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se kabupaten Tana Toraja di gedung Tammuan Mali, Makale belum lama ini.

"Pegawai Pemerintah PPPK guru yang telah menerima SK tidak bisa dimutasi atau pindah-pindah tugas ke sekolah lain," tegas Theofilus.

Dia mengatakan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani bersama telah tertera tempat atau sekolah PPPK guru melaksanakan tugas sesuai dengan SK penempatan masing-masing. Pasalnya, PPPK guru ditempatkan melaksanakan tugas di sekolah sesuai SK karena kebutuhan. 

Apabila seorang PPPK guru dimutasi atau pindah tempat tugas, maka sekolah awal dimana yang bersangkutan ditugaskan tidak lagi memenuhi kebutuhan atau kekurangan guru. Sementara jika di sekolah tempat tugasnya yang baru akan kelebihan guru. 

"Jika PPPK guru mengajukan pindah tugas ke sekolah lain dianggap mengundurkan diri. Begitu terbit SK mutasi ke sekolah lain, pihak BKN langsung mencoret nama bersangkutan karena dianggap tidak lagi mengajar," jelas Theofilus.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh ASN dan PPPK di lingkup pemkab Tana Toraja untuk rajin masuk kantor.  ASN maupun PPPK yang malas masuk kerja akan diberikan sanksi bahkan bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Aturan lama, ASN yang tidak masuk kerja selama 48 hari tanpa alasan yang sah akan dipecat. Aturan barunya, 28 hari tidak masuk kerja tidak berturut-turut dalam setahun akan diberhentikan," kata Theofilus.


Penulis : Onix