Salah satu lokasi tambang batu gunung berlokasi di KM 9 lembang Kepe Tinoring kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja |
Mengkendek, Tana Toraja, oketoraja.com- Ketua Komisi III DPRD kabupaten Tana Toraja, Kendek Rante meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak pandang bulu menindak para pelaku pertambangan (galian C) tanpa izin di kabupaten Tana Toraja.
"Beberapa hari ini ada tim dari Polda Sulsel yang datang ke Toraja untuk memantau dan mengawasi aktivitas pertambangan galian C.
kedatangan tim Polda Sulsel itu diharapkan menjadi momen sebagai pintu masuk untuk menindak semua pelaku tambang ilegal, bukan cuma satu atau dua pelaku saja yang ditindak," ujar Kendek Rante kepada wartawan di gedung DPRD Tana Toraja, Jumat, 22 September 2023.
Legislator Partai Golkar itu mengatakan banyak lokasi penambangan batu gunung, batu sungai dan pasir yang tidak memiliki izin resmi di Tana Toraja. Meskipun jelas-jelas melanggar hukum, namun tidak ada tindakan serius kepada pelaku penambang liar itu. Kalaupun ada, hanya satu atau dua oknum penambang liar yang ditindak.
Praktik penambangan ilegal, lanjut Ketua Fraksi Golkar DPRD Tana Toraja itu, selain berdampak pada pendapatan asli daerah, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitarnya.
"Karena tidak punya izin, pelaku penambang liar akan mengabaikan kewajiban-kewajiban penambang yang resmi baik ke daerah maupun masyarakat serta lingkungan sekitarnya," jelas Kendek Rante.
Guna membuat kapok para pelaku penambangan liar, harus ada tindakan tegas dari APH. Lokasi penambangan tanpa izin segera ditutup.
"Jika tidak ada tindakan tegas, kemungkinan besar aktivitas penambangan liar terus berlanjut," tutup Kendek Rante.
Penulis: Onix