Waspada, Tembakau Jenis Gorilla Mulai Beredar di Toraja

Barang Bukti Berupa Tembakau Sintetis Yang Disita Polisi dari Pelaku AW


Tana Toraja, oketoraja.com- Narkoba jenis baru berupa tembakau sintetis mulai beredar di kabupaten Tana Toraja.


Peredaran tembakau sintetis atau lebih dikenal dengan tembakau gorilla berhasil diungkap jajaran Satuan Narkoba Polres Tana. Seorang pria berinisial AW, 26 tahun,  warga Ariang Kecamatan Makale, dibekuk polisi saat menerima paket tembakau sintetis dari sopir angkutan jurusan Toraja-Makassar, Kamis (7/9/2023).


Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba AIPTU Leonar pengungkapan kasus tembakau sintetis itu bermula saat polisi mendapat informasi jika AW hendak mengambil titipan kiriman mencurigakan yang dikirim dari Makassar menggunakan jasa pengiriman mobil angkutan jurusan Toraja-Makassar.


Personil Satuan Narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tana Toraja membuntuti terduga AW. Setelah AW menerima barang dari salah satu sopir angkutan, polisi lansung membekuk dan meminta AW membuka isi kiriman yang baru saja diterima. Setelah diperiksa, isi kiriman itu mirip tembakau sintetis yang masuk dalam golongan narkotika kelas 1. Pelaku pun kemudian dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Barang bukti yang diamankan dari AW telah dibawa ke labfor dan hasilnya positif terdaftar dalam narkotika golongan satu seberat 16,55 gram," ujar Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Aiptu Leonar.


Dari hasil keterangan AW, lanjut Leonar, tembakau sintetis tersebut dipesan dari Kota Makassar melalui akun media sosial instagram dengan harga Rp.1,2 juta. Barang haram itu  rencananya akan dibagi menjadi 15 paket untuk dijual seharga Rp100 ribu per paket.


"AW sudah ditetapkan sebagai tersangaka dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Leonar. (*)