Komisi II DPRD Tana Toraja Soroti Pelantikan Pejabat Lingkup Pemkab Tana Toraja

Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja Semuel Tandirerung

Tana Toraja, oketoraja.com– Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tana Toraja Semuel Tandirerung  menyoroti pelantikan dan mutasi sejumlah pejabat yang dinilai tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan serta kompetensi keahlian.

Diketahui, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat eselon II, III dan IV lingkup pemerintah kabupaten Tana Toraja di objek wisata Pango-pango kecamatan Makale Selatan, Jumat, 6 Februari 2026.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja adalah dimutasinya seorang dokter gigi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Yanma) pada Dinas Kesehatan namun kini ditempatkan sebagai  salah satu Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Semuel menilai penempatan tersebut tidak sejalan dengan prinsip merit system dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), yang mengharuskan setiap pejabat menduduki jabatan sesuai kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman kerja.

“Seorang dokter tentu memiliki keahlian di bidang pelayanan kesehatan. Ketika dipindahkan ke jabatan teknis di PTSP yang berhubungan dengan perizinan dan investasi, ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pertimbangan profesionalitas dan efektivitas kinerja,” ujar Semuel T Rerung, Minggu, 8 Februari 2026.

Dia menegaskan bahwa mutasi dan pelantikan pejabat seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan justru berpotensi menurunkan kinerja organisasi perangkat daerah akibat ketidaksesuaian kompetensi.

"Penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi dan keahlian berisiko menimbulkan masalah administratif, memperlambat pelayanan, serta mencederai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan," tutup Semuel.


Penulis: Onix