Satpol PP Tana Toraja Didesak Tindak Tegas THM Yang Langgar Jam Operasional

Tim Gabungan Satpol PP kabupaten Tana Toraja melakukan razia di salah satu THM di kecamatan Mengkendek belum lama ini

Tana Toraja, oketoraja.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Tana Toraja didesak segera menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar jam operasional.

Pasalnya, razia yang beberapa kali dilaksanakan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Tana Toraja dinilai belum  efektif mengawasi jam operasional jam tutup THM di wilayah kabupaten Tana Toraja. 

Menyusul, razia THM yang dilaksanakan tim gabungan sejumlah instansi lingkup pemkab Tana Toraja itu berlangsung di bawah jam 12.00 malam. Sehingga, tidak ada pengawasan terhadap jam operasi jam tutup THM saat razia tersebut

Kemungkinan, jika razia THM dimulai pukul 11.00 malam, tim gabungan bakal mendapati THM atau cafe karaoke yang masih buka melayani tamu di atas jam 12.00 malam

Informasi yang dihimpun tim redaksi media online oketoraja.com, sesuai peraturan daerah (perda) kabupaten Tana Toraja sudah jelas diatur jam operasional THM dibatasi sampai pukul 12.00 malam.

Diduga, ada THM di wilayah kabupaten Tana Toraja masih melanggar jam operasional jam tutup dan masih buka di atas jam 12.00 malam. Apalagi, jika pemilik THM mengadakan event DJ, rawan terjadi pelanggaran jam operasional jam tutup.

Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah seharusnya melakukan pengawasan lebih intens di lapangan, terutama Tempat Hiburan Malam, yang dinilai masih ada melanggar jam operasional jam tutupnya.

Tentunya, tindakan tegas terhadap THM terutama cafe-cafe karaoke yang memperjualbelikan minuman keras tanpa ijin jual beli miras dan melanggar jam operasional jam tutup perlu dilakukan l untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kriminalitas seperti  keributan dan keonaran.

Dengan begitu, pengusaha THM lebih berhati-hati dan akan menaati perda yang diberlakukan. Juga, pengusaha THM yang menyediakan minuma  keras tetapi tidak mengantongi izin jual beli minuman keras agar segera mengurus izinnya.

Penulis: Onix