Tana Toraja, oketoraja.com- Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) kabupaten Tana Toraja untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) diperkirakan menelan anggaran hingga miliaran rupiah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe mengakui pembahasan raperda RTRW memiliki kesulitan sendiri dibanding pembahaaan raperda lainnya selama ini. Dengan begitu, anggaran yang dibutuhkan untuk proses pembahasan hingga ditetapkan menjadi perda juga cukup besar hingga bisa mencapai Rp2 miliar.
Dibanding anggaran pembahasan raperda lainnya selama ini hanya berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta.
"Anggaran itu antara lain untuk biaya pembuatan dan penyusunan naskah akademik, konsultasi di OPD, tingkat provinsi maupun pusat serta perencanaan berkelanjutan pembangunan," ujar Kristian.
Legislator Partai Demokrat itu mengatakan dalam proses pembahasan, pansus RTRW melakukan pembicaraan dengan pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kabupaten Tana Toraja. Diantaranya, Toraja Utara, Enrekang, Luwu, Pinrang dan Mamasa dan Mamuju provinsi Sulawesi Barat.
"Tidak hanya itu, RTRW kabupaten juga harus selaras dengan RTRW provinsi dan RTRW nasional," katanya.
Dia menambahkan Ranperda RTRW Tana Toraja untuk tahun 2024-2044 itu difokuskan untuk perencanasn penataan wilayah pariwisata, pertanian dan lintas sektor lainnya.
"Semoga, raperda RTRW kabupaten Tana Toraja bisa ditetapkan menjadi perda sebelum masa jabatan anggota DPRD Tana Toraja periode 2019-2024 berakhir 26 September 2024," tutup Kristian. (Onix)