TanaToraja, oketoraja.com- Pemerintah daerah resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, total pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp1.046.922.789.000,00.
Pendapatan daerah tersebut terdiri dari beberapa sumber utama. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp153.699.973.000,00 yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Selain itu, pendapatan transfer menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp872.866.789.000,00, yang berasal dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp20.356.027.000,00.
Di sisi belanja, total anggaran mencapai Rp1.069.422.789.000,00. Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp861.929.362.220,00 yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.
Selanjutnya, belanja modal dialokasikan sebesar Rp66.911.571.780,00 untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, gedung, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak, pemerintah juga mengalokasikan belanja tidak terduga sebesar Rp5.000.000.000,00. Sementara itu, belanja transfer mencapai Rp135.581.855.000,00 yang digunakan untuk bagi hasil dan bantuan keuangan.
Dari perhitungan tersebut, APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp22.500.000.000,00. Namun, defisit ini ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, sehingga struktur anggaran tetap seimbang.
Penulis : Onix
Pemerintah daerah berharap APBD 2026 ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis.
