Rentenir Berkedok Koperasi Ilegal Meresahkan Warga, Pemerintah dan Aparat Diminta Bertindak

TANA TORAJA, OKETORAJA.COM – Keberadaan rentenir dan sejumlah lembaga yang diduga menjalankan praktik perkoperasian tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan mulai menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Tana Toraja. Aktivitas penawaran pinjaman dengan proses cepat dan uang tunai dinilai semakin marak serta berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

Masyarakat pun mempertanyakan peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pinjaman yang dinilai meresahkan tersebut.

Ketua LSM LPRI Toraja, Rasyid Mappadang, mengatakan persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, meskipun masyarakat yang meminjam uang terkadang berada dalam kondisi terdesak, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pihak tertentu untuk menjalankan bisnis pinjaman yang diduga melanggar aturan atau menerapkan bunga yang sangat memberatkan.

“Memang harus diakui, banyak masyarakat meminjam karena kebutuhan mendesak. Namun kondisi tersebut jangan dimanfaatkan dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan. Pemerintah dan aparat harus hadir untuk melihat keresahan masyarakat,” kata Rasyid Mappadang.

Ia menilai pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk Kesbangpol dan perangkat lainnya sesuai kewenangannya, perlu melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap lembaga-lembaga yang menawarkan jasa pinjaman kepada masyarakat.

Terlebih, kata dia, terdapat dugaan adanya pihak atau lembaga dari luar daerah yang masuk ke wilayah Kabupaten Tana Toraja dan menawarkan jasa pinjaman secara langsung kepada masyarakat tanpa diketahui secara jelas oleh instansi pemerintah setempat.

“Ini perlu menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada pihak dari luar daerah masuk begitu saja, menawarkan pinjaman kepada masyarakat, sementara pemerintah dan lembaga terkait tidak mengetahui keberadaan maupun legalitas aktivitas mereka,” tegasnya.

Rasyid mengatakan, persoalan rentenir dan pinjaman dengan bunga tinggi tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial yang lebih luas.

Beban utang dan tekanan akibat kewajiban pembayaran yang berat, menurutnya, berpotensi membuat seseorang mengalami tekanan psikologis. Dalam kondisi tertentu, persoalan ekonomi yang berat bahkan dapat mendorong tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.

“Kalau seseorang terus-menerus dikejar utang dan bunga yang berat, tentu tekanan mentalnya bisa besar. Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai persoalan ekonomi kemudian memicu stres berat, tindakan nekat, bahkan potensi tindak kriminal seperti pencurian atau kejahatan lainnya karena seseorang merasa terdesak,” ujarnya.

Karena itu, LSM LPRI Toraja meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman yang diduga ilegal atau merugikan masyarakat.

Menurut Rasyid, keberadaan lembaga keuangan atau koperasi yang benar-benar legal dan menjalankan aturan tentu harus dibedakan dengan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan nama koperasi atau jasa pinjaman untuk menarik keuntungan secara tidak wajar.

“Yang legal dan menjalankan aturan tentu harus didukung. Tetapi yang diduga tidak memiliki legalitas atau menjalankan praktik yang merugikan masyarakat harus ditelusuri. Pemerintah perlu melakukan inventarisasi dan pembinaan, bahkan penindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat atau pencairan uang tunai secara instan tanpa terlebih dahulu memahami syarat, bunga, denda, dan konsekuensi yang harus ditanggung.

“Banyak masyarakat tergiur karena prosesnya cepat, pengurusannya kilat dan uang tunai langsung didapat. Tetapi setelah itu baru muncul persoalan ketika cicilan dan bunga ternyata sangat berat. Karena itu masyarakat juga harus lebih berhati-hati,” tambahnya.

Rasyid berharap pemerintah Kabupaten Tana Toraja dapat segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan instansi terkait, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawasan untuk memetakan seluruh aktivitas lembaga pinjaman yang beroperasi di wilayah Tana Toraja.

Menurutnya, pengawasan dan pembinaan perlu dilakukan sejak dini agar masyarakat tidak terus menjadi korban praktik pinjaman yang diduga merugikan.

“Pemerintah dan aparat memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing untuk melihat setiap persoalan yang menimbulkan keresahan masyarakat, termasuk persoalan ekonomi. Jangan sampai masalah ini terus dibiarkan dan baru ditangani setelah menimbulkan korban atau persoalan sosial yang lebih besar,” pungkas Rasyid Mappadang.


Penulis : Onix