Polisi Gagalkan Judi Sabung Ayam di Dusun Angin-angin Toraja Utara

Polisi Gagalkan Judi Sabung Ayam di Dusun Angin-angin Toraja Utara


Toraja Utara, oketoraja.com- Untuk kesekian kalinya, jajaran Polres Toraja Utara menggagalkan keegiatan judi sabung ayam di wilayah kabupaten Toraja Utara.

Kali ini, judi sabung ayam yang dilakukan secara ilegal di dusun Panglion desa Angin-angin kecamatan Sanggalangi kabupaten Toraja Utara digagalkan oleh  personil gabungan Polsek Sanggalangi bersama Personil BKO Brimob Batalyon B Pelopor Pare-Pare bersenjata lengkap, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sanggalangi BRIPKA H. Firmansyah, Minggu(25/10/2020).

"Informasi yang diperoleh Polsek Sanggalangi, rencana kegiatan judi sabung ayam digelar di salah satu Tongkonan di dusun Panglion desa Angin-angin. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengerahkan 

Personil gabungan Polsek Sanggalangi bersama Personil BKO Brimob Batalyon B Pelopor Pare-Pare untum mendatangi TKP yang dimaksud," ujar Kapolsek Sanggalangi IPTU Ketut Aliasa.

Kapolsek menjelaskan, saat personil tiba di lokasi, para pelaku judi sabung ayam sudah tidak ada di lokasi. Sehingga tidak ada satu pun pelaku yang berhasil diamankan termasuk barang bukti pelaku. Meski begitu, personil  menduduki lokasi tersebut dan menyampaikan kepada pemilik tongkonan untuk tidak menyediakan tempat bagi pelaku judi dan tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah wabah virus COVID-19. 

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah proaktif melaporkan  hal tersebut dikarenakan judi sabung ayam tersebut merupakan penyakit masyarakat. Meski kali ini kami belum bisa menangkap pelaku, tetapi tindakan judi sabung ayam sudah berhasil kami gagalkan,” tegas Kapolsek Sanggalangi. (Onix)