Tana Toraja, oketoraja.com- DPRD Tana Toraja menetapkan Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah (SPD) melalui rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua PRD Welem Sambolangi di Gedung DPRD, Selasa (25/10)
Sebelum penyerahan dokumen perubahan Perda No 10 Tahun 2016
pembentukan dan susunan perangkat daerah, DPRD dan Wabup menandatangani
persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Tana Toraja.
Wabup Zadrak mengatakan pendapat akhir enam fraksi DPRD Tana
Toraja patut diapreasi dan pemikiran dari anggota DPRD menjadi perioritas untuk
diakomodir dan diwujudkan dalam bentuk kinerja pemerintahan agar kedepan lebih
optimal.
Menurut Zadrak, penggabungan organisasi perangkat daerah
(OPD) setelah melalui pembahasan Pansus tentu menjadi pertimbangan dan pemikiran
eksekutif sebab tujuannya optimal dan efisiensi tata kelola pemerintahan yang
efektif.
”Masukan dan rekomendasi dewan segera dikoordinasikan dengan
bupati sebelum Perda ditindaklanjuti dengan Perbup,” ujar Zadrak.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi mendesak Pemkab
segera menindaklanjuti rekomendasi dewan terkait penggabungan OPD untuk
dikonsultasikan ke Pemprov dan segera dilakukan penyesuaian.
Ketua Pansus, Kristian HP Lambe melaporkan, Ranperda
penggabungan OPD tidak lepas dari karakteristik dan urusan pemerintahan yang
paralel, demi optimalisasi kinerja.
Dinas sosial misalnya serumpun dengan pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak (P3A). itu serumpun. Penggabungan dilakukan apabila beban
kerja dan tata kerja OPD berhubungan. Apakah ada korelasi kerja Dinas Sosial
dengan Dinas Pengendalian penduduk dan KB.
Hirarkri dan terminologi beban kerja P3A sejalan dengan
persoalan perempuan dan anak, ngeri juga jika kasus kekerasan perempuan
menonjol di Tana Toraja terpublikasi di media, baik bunuh diri, pelecehan
seksual, KDRT, Narkoba. Selama ini petugas P3A tidak kerja maksimal sehingga
efektif jika kolaborasi dan kerjasama tangani.(Alex)