Siaran Pers: KSP Balo'Ta Komitmen Tidak Persulit Pencairan Hak Nasabah

Tana Toraja, oketoraja.com- Salah satu nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo'Ta  merasa dipersulit saat mengurus pencairan simpanan pasca suami meninggal.


Menanggapi hal tersebut, Manajemen KSP Balo'Ta melalui Kepala Bagian Hukum & Advokasi Kristian Rantetasik, S.H menggelar jumpa pers untuk menyampaikan klarifikasi bertempat di Rumah Makan Depot99, Rantelemo, Rabu (5/10/2022).


Kristian menjelaskan KSP Balo'Ta tidak pernah berniat untuk mempersulit dalam pencairan simpanan nasabah. Sebab, KSP Balo'Ta mempunyai SOP dalam hal pencairan SIJAKA.


Mengenai hak warisan yang salah satu nasabah Balo'Ta merasa dipersulit saat akan melakukan pencairan, lanjut Kristian, sedang bergulir di PN Makale. Oleh karena itu, KSP Balo'Ta menunggu hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


"KSP Balo'ta menjunjung Tinggi Musyawarah dan Mufakat dalam menentukan sikap dalam hal ini pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) untuk menunggu proses hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.


Dirinya pun meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pembuktian berkas-berkas berkaitan dengan hak warisan yang diajukan salah satu nasabah tersebut hanya dapat ditentukan di pengadilan. Oleh karena itu Pihak KSP Balo'Ta hanya akan menunggu hasil Putusan Pengadilan untuk mengambil sikap terhadap pencairan Sijaka.


"Pihak KSP Balo'Ta telah menentukan dan memutuskan untuk menjadikan putusan inkra dari Pengadilan sebagai pedoman pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA)," ujarnya.


Kristian menambahkan klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga marwah Lembaga dan Manajemen KSP Balo'Ta. (Rilis)