TanaToraja, oketoraja.com- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan kejanggalan dalam rekrutmen calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Paswascam), DPRD kabupaten Tana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tana Toraja, Sabtu, 12/11/2022.
Pantauan di lapangan, RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD
Tana Toraja, Welem Sambolangi berlangsung panas. Ketua DPRD Tana Toraja Welem
Sambolangi yang mempertanyakan profesionalisme Bawaslu Tana Toraja dalam
menjalankan tugasnya.
"Bawaslu berkerja tidak profesional serta mengabaikan
hak azasi peserta seleksi dari kecamatan Mengkendek dan Masanda yang merasa
dirinya dirugikan pada saat seleksi lalu.
Kami akan ke Bawaslu Provinsi guna menindaklanjuti hasil RDP
hari ini", tegas Welem.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tana Toraja, Nico
Manggera mengatakan rekruitmen panwascam yang dilakukan Bawaslu Kabupaten
beberapa waktu lalu ,terungkap sejumlah dugaan kecurangan yang dianggap fatal
dan bisa mengarah ke pelanggaran pidana pemilu.
"Komisioner Bawaslu sendiri mengakui pelanggaran yang
mereka lakukan, terutama pada proses seleksi tertulis dan pengumuman hasil tes
wawancara,” kata Niko Mangera kepada awak media usai RDP di gedung DPRD Tana
Toraja (12/11).
Dalam RDP tersebut, Komisioner Bawaslu kerap berdalih,
seakan tumpukan masalah saat proses seleksi anggota panwascam, semuanya
dialamatkan kepada Bawaslu provinsi.
“Hasil tes peserta panwascam langsung terekam di Bawaslu
Provinsi melalui sistem. Kemudian kami mengumumkan hasil tes itu, ” Jawab Ketua
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Serni Pindan saat ditanya Komisi I DPRD Tana
Toraja.
Menurut Serni, pengumuman hasil tes seleksi panwascam
diubah-ubah oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja hingga menimbulkan polemik
disebabkan atas dasar perintah dari Bawaslu Provinsi Sulsel.
“Kami hanya melakukan perintah dari Bawaslu Provinsi. Nilai
hasil tes langsung terekam di Bawaslu Provinsi melalui sistem yang ada. Jadi
setiap ada perubahan pengumuman hasil tes seleksi panwascam, itu berdasarkan
perintah dari Bawaslu Provinsi,” ungkap Serni. (Alex)