Pelaku ST Diperiksa Penyidik Unit PPA Polres Tana Toraja |
Tana Toraja, oketoraja.com Jajaran Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria diduga pedofil, Rabu(6/9/2023).
"Pelaku berinisial ST (21) sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek, warga Rumbe Kelurahan Manggau Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja sudah diamankan dan ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja," ujar Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo.
Orang nomor satu di jajaran Polres Tana Toraja itu mengatakan penangkapan ST berawal dari beredarnya sebuah video yang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah warga mengamankan seorang pria yang tak lain adalah ST karena diduga akan menculik seorang siswi SD. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Tana Toraja.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku membantah akan melakukan atau merencanakan penculikan anak melainkan pelaku berniat melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seorang siswi sekolah dasar.
"Jadi pelaku mengincar korbannya terlebih dahulu. Jika dirasa aman, pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korbannya," ujar Kapolres.
Diduga, lanjut Malpa Malacoppo, pelaku ST tergolong pedofilia lantaran gemar memegang bagian kemaluan anak yang masih duduk dibangku tingkat sekolah dasar.
Didalam handphone milik pelalu juga ditemukan gambar dan video anak - anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar
"Dari pengakuan pelaku sudah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap tiga orang anak berbeda yang masih dibawah umur," ujarnya.
Didepan penyidik, pelaku ST mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap beberapa anak yang masih di bawah umur.
"Saya tidak ada maksud menculik anak, Pak. Cuma saya pegang -pegang saja. Ini sudah ketiga kalinya saya lakukan terhadap anak yang berbeda. Entah kenapa ketika melihat anak perempuan tiba - tiba nafsu saya muncul sehingga saya memegang bagian kemaluannya" kata ST.
Rencananya, penyidik Polres Tana Toraja akan menghadirkan dokter kejiwaan sebagai saksi ahli guna memastikan kondisi jiwa pelaku.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 82 Undang - undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)