Tana Toraja, oketoraja.com- Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Tana Toraja dari retribusi pengelolaan getah pinus masih minim.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Tana Toraja bersama tiga perwakilan perusahaan pengelolah getah pinus yang beroperasi di kabupaten Tana Toraja, Selasa, 28 Mei 2024.
Tiga perusahaan itu yakni, PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL), PT Inhutani dan CV MLA. Hadir pula perwakilan dari KPH Sa'dang dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.
"Retribusi yang disetor setiap perusahaan pengelolaan getah pinus di Tana Toraja sangat kecil yakni 14,5 persen per tahun. Itu pun tidak semuanya masuk PAD Tana Toraja," ujar Ketua Komisi III DPRD Tana Toraja, Kendek Rante usai RDP.
Dia mengatakan rincian pembagian hasil retribusi getah pinus sebesar 14,5 persen yakni, 2,5 persen ke pemerintah daerah, 5 persen disetor ke Pemprov Sulsel, 3,5 persen ke lembang/desa dan 3,5 persen ke KPH.
Hasil RDP itu, lanjut Kendek Rante,Komisi III merekomemdasikan kepada pemerintah daerah untuk menaikkan retribusi pengelolaan getah pinus dari 2,5 persen menjadi 5 persen.
"Komisi III juga akan melakukan studi banding kota/kabupaten yang PAD sangat tinggi dari sektor pengelolaan atau penyadapan getah pinus. Kita akan belajar agar bisa diterapkan di Tana Toraja guna meningkatkan PAD daerah ini," tutup Kendek Rante.
Penulis : Onix