Tana Toraja, oketoraja.com- Sejumlah Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Toraja Selamatkan Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD dan Kantor KPU Kabupaten Tana Toraja, Jumat (28/08/2024).
Adapun organisasi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Toraja Selamatkan Demokrasi (AMARA) yakni Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cab. Tana Toraja, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cab. Tana Toraja, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cab. Toraja, BEM IAKN Toraja, BEM UKI Toraja, Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) kab. Tana Toraja
Unjuk rasa tersebut bertujuan untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor. 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor. 70/PUU-XXII/2024.
Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Toraja juga melakukan aksi bakar ban dan menyegel pintu depan kantor DPRD Kabupaten Tana Toraja menggunakan pilox berwarna merah dengan tulisan "Disegel AMARA".
Aspirasi Massa pengunjuk rasa pun diterima oleh anggota DPRD Tana Toraja, Leonardus Tallupadang dari partai Gerindra.
Jenderal lapangan (Jenlap), Imanuel Taulangi mengatakan bahwa massa menyegel kantor DPRD Tana Toraja karena kecewa akibat tidak adanya anggota DPRD yang menemui dan mendengarkan aspirasi mereka.
Hal ini sebagai wujud kekecewaan dan bentuk protes kami terhadap ketidakhadiran 1 pun dari 30 anggota DPRD yang seharusnya menerima aspirasi masyarakat," Kata Imanuel Taulangi
Imanuel Taulangi mengatakan DPR RI harus menghentikan pembahasan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) yang dianggap tidak bernilai demokrasi.
"Pembahasan yang tidak sejalan semangat demokrasi dapat merusak tatanan yang sudah ada dan mengancam stabilitas Indonesia," katanya
Adapun yang menjadi tuntutan Aliansi Mahasiswa Toraja Selamatkan Demokrasi (AMARA) antara lain:
1. Mendesak DPR RI untuk menghormati keputusan MK sebagai penjaga konstitusi demi menjaga stabilitas dan integritas sistem di Indonesia.
2. Hentikan pembahasan revisi UU PILKADA yang tidak bernilai demokratis dan patuhi putusan MK nomor. 60/PUU-XXII/2024 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor. 70/PUU-XXII/2024.
3. Mendesak pemerintah pusat untuk transparan dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan terkait revisi UU PILKADA, serta menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap instansi negara.
4. Mendesak KPU melakukan hasil keputusan MK nomor. 60/PUU-XXII/2024 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor. 70/PUU-XXII/2024 demi tegaknya demokrasi dan keadilan di Indonesia. (Onix)