Pemkab Toraja Utara Diminta Tindak Tegas Rekanan Proyek APBD Gunakan Material Dari Penambangan Ilegal

Ilustrasi

Toraja, oketoraja.com- Ketua Forum Komunikasi Tallu Lembangna, Toto L Balalembang meminta pemerintah kabupaten Toraja Utara mewajibkan pihak rekanan ataupun pemborong yang mengerjakan pekerjaan konstruksi di Kabupaten Toraja Utara yang dananya berasal dari APBD agar membeli berbagai jenis material dari perusahaan yang memiliki ijin tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.

"Sebaiknya pemerintah kabupaten Toraja Utara menerbitkan surat edaran terkait proyek APBD wajib menggunakan material dari perusahaan yang memiliki ijin tambang dan membayar pajak daerah," jelas Toto.

Dia mengatakan menerima material dari penambangan ilegal bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa dampak lingkungan akibat penambangan ilegal sangat merugikan, seperti longsor, jalan putus, dan lainnya.

"Kepala dinas yang mempunyai pekerjaan konstruksi, agar bergerak cepat, untuk memonitoring pekerjaan rekanan yang saat ini berlangsung untuk memastikan material yang digunakan rekanan bukan berasal dari penambangan ilegal” ungkapnya.

Begitu juga dengan pihak penegak hukum juga harus melakukan penelusuran, turun ke lokasi proyek, untuk melakukan pulbaket, jika ditemukan bukti yang cukup ada proyek APBD yang menggunakan material dari penambangan ilegal, hendaknya ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Saat ini peran penting dari Aparat Penegak Hukum untuk menindak para pengusaha ataupun rekanan yang dalam pengerjaan proyek konstruksi yang menggunakan material ilegal,” tegasnya.


Penulis: Onix