Kuasa Hukum YPLP PGRI Laporkan Dugaan Pengrusakan Fasilitas SMP PGRI Marinding

Kuasa Hukum YPLP-PGRI Jumpa Pers Terkait Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Fasilitas SMP PGRI Marinding, Mengkendek

Tana Toraja, oketoraja.com- Pihak Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP - PGRI) resmi melaporkan pengrusakan lingkungan SMP PGRI Marinding kecamatan Mengkendek kabupaten Tana Toraja.

Hal itu diungkapkan salah satu tim kuasa hukum YPLP-PGRI, Anthonius T Tulak, SH.MH saat menggelar konferensi pers di Royal Cafe, Makale, Kamis, 10 Juni 2025.

"Belum lama ini kami sudah melaporkan ke polisi peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama merusak pintu gerbang sekolah serta pemagaran kawat berduri  lapangan sekolah secara sepihak  oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," tegas Anthonius T Tulak kepada wartawan.

Dia juga berharap kasus ini  mendapatkan atensi dari Bupati Tana Toraja agar proses belajar mengajar di SMP PGRI Marinding kembali berjalan normal.

Pasalnya, selain dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas sekolah, dua ruangan kelas SMP PGRI Marinding disegel dengan cara dikunci dari dalam. Akibatnya, siswa sekolah yang ruangannya terkunci terpaksa belajar di teras sekolah.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlinansius Allolayuk saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dugaan pengrusakan fasilitas SMP PGRI Marinding.

"Sudah ada laporannya dan sementara kami tindaklanjuti. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim.


Penulis: Onix