Tanatoraja, oketoraja.com– Komisi II DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) Tana Toraja, Jumat (29/5/2026).
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aduan Asosiasi Pengusaha THM terkait pelaksanaan razia yang dilakukan Satpol PP. Menurut para pengusaha, razia yang kerap dilakukan membuat pengunjung merasa tidak nyaman dan berdampak pada penurunan omzet usaha.
Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja, Semuel Tandirerung, yang memimpin jalannya RDP menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan mempertemukan para pelaku usaha dengan OPD teknis agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses perizinan maupun regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan penertiban.
“RDP ini menjadi ruang dialog untuk mencari solusi bersama, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan baik, sementara pemerintah tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Semuel.
Dalam kesempatan itu, Semuel menegaskan bahwa para pengusaha THM harus berkomitmen menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya meminta teman-teman dari Asosiasi THM tetap berpegang pada prinsip tata kelola usaha yang baik, mengikuti seluruh aturan baik yang diatur dalam Peraturan Daerah maupun regulasi dari kementerian terkait, serta menjalankan usaha sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Semuel mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai budaya dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat Toraja. Ia menegaskan bahwa tempat usaha yang sama sekali tidak memiliki izin tetap harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
Namun, bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin dan masih memiliki kekurangan administrasi, khususnya terkait rekomendasi atau persyaratan teknis dari OPD terkait, Semuel meminta agar pemerintah membantu proses penyempurnaannya.
Ia juga menekankan agar pelayanan perizinan dilakukan secara adil tanpa membeda-bedakan masyarakat maupun badan usaha yang hendak mengurus izin.
“Siapapun yang ingin mengurus izin usaha dan tidak melanggar ketentuan, OPD terkait harus memfasilitasi dan memberikan pelayanan yang sama,” tegas Semuel.
Terkait pelaksanaan razia, Komisi II DPRD Tana Toraja meminta agar kegiatan penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh OPD terkait, sehingga langkah yang diambil lebih komprehensif dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Komisi II DPRD Tana Toraja berharap seluruh pihak dapat membangun komitmen bersama untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan tetap menghormati nilai budaya serta kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Toraja.
Penulis : Onix
