![]() |
| Ketua BPSW III Gereja Toraja, Pdt. Aser Naning, S.Th., M.H., Memperlihatkan Laporan Pertanggungjawaban Panitia Kontingen Wilayah III SSA XXVI Tahun 2026 |
TANATORAJA, oketoraja.com – Sidang Sinode Am (SSA) XXVI Gereja Toraja telah sukses diselenggarakan di Luwu Convention Center (LCC), Kota Palopo, pada 9 hingga 14 Juli 2026 lalu.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk mendukung pelaksanaan SSA XXVI Gereja Toraja Tahun 2026 menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Tana Toraja.
Informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memberikan dana hibah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tana Toraja Nomor 429/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Dalam SK tersebut, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengalokasikan anggaran hibah melalui APBD Tahun 2026 sebesar Rp700.000.000 dengan judul “Hibah kepada SSA Gereja Toraja Tahun 2026”.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dana hibah tersebut telah dicairkan. Namun, dana itu disebut tidak diterima langsung oleh Panitia SSA XXVI Gereja Toraja.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, penyaluran dana hibah tersebut dilakukan Panitia Kontingen Wilayah III Makale SSA XXVI Gereja Toraja.
Ketua Badan Pekerja Sinode Wilayah (BPSW) III Gereja Toraja, Pdt. Aser Naning, S.Th., M.H., saat ditemui di Makale, Kamis (27/8/2026), membenarkan bahwa dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tersebut telah dicairkan.
“Iya, sudah dicairkan. Dari Rp700 juta berdasarkan SK Bupati, yang cair sebesar Rp672.328.500. Penyalurannya dilakukan oleh Panitia Kontingen Wilayah III Makale SSA XXVI Gereja Toraja,” katanya.
Menurut Pdt. Aser Naning, dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja tersebut diperuntukkan sebagai kontribusi untuk mendukung keikutsertaan 27 klasis yang berada dalam wilayah kerja BPSW III Gereja Toraja pada pelaksanaan SSA XXVI Tahun 2026.
“Dana tersebut merupakan kontribusi untuk keikutsertaan 27 klasis yang ada di wilayah kerja BPSW III Gereja Toraja dalam SSA XXVI,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Panitia Kontingen Wilayah III Makale SSA XXVI Gereja Toraja telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dan penyaluran dana hibah tersebut.
“Sudah ada laporan pertanggungjawaban dari Panitia Kontingen Wilayah III SSA Gereja Toraja terkait penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja itu,” pungkasnya.
Penyaluran dana hibah tersebut kini menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat. Kejelasan mengenai mekanisme pencairan, peruntukan, serta penyaluran dana hibah senilai ratusan juta rupiah itu dinilai penting untuk disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Penulis : Joni
