Tanatoraja, oketoraja.com— DPRD Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen RSUD Lakipadada dan pihak ketiga pengelola parkir di lingkungan rumah sakit. RDP tersebut membahas pengelolaan parkir periode 2021–2025, termasuk persoalan kewajiban pembayaran dan penyetoran pendapatan parkir.
Dalam RDP, pihak pengelola parkir menyampaikan adanya tunggakan pembayaran parkir dari sejumlah pegawai RSUD Lakipadada. Tunggakan tersebut disebut menjadi salah satu kendala bagi pihak ketiga dalam memenuhi kewajiban penyetoran kepada RSUD Lakipadada dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Berdasarkan skema kerja sama yang disampaikan dalam RDP, pihak ketiga memiliki kewajiban menyetorkan 45 persen kepada RSUD Lakipadada dan 10 persen kepada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dari pengelolaan parkir.
Namun, pihak pengelola mengaku mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban tersebut karena masih adanya pembayaran parkir yang belum diselesaikan oleh sejumlah pegawai RSUD Lakipadada.
Kondisi itu kemudian berdampak pada tertundanya penyetoran kewajiban pihak ketiga kepada RSUD Lakipadada maupun pemerintah daerah.
Dalam RDP, DPRD Tana Toraja meminta seluruh pihak memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pengelolaan parkir, besaran tunggakan, serta kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan perjanjian kerja sama.
DPRD juga mendorong agar persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga tidak berlarut-larut dan tidak menghambat penerimaan daerah maupun pendapatan RSUD Lakipadada.
Selain itu, diperlukan penelusuran terhadap data pembayaran parkir selama periode 2021–2025 untuk memastikan besaran kewajiban masing-masing pihak serta penyebab munculnya tunggakan.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas persoalan pengelolaan parkir di lingkungan RSUD Lakipadada sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban yang masih tertunggak.
Penulis : Onix
