Kapolres AKBP Arwansa: Polres Tana Toraja Miliki Call Center 110, Masyarakat Bisa Lapor Gangguan Kamtibmas

TANA TORAJA – Kapolres Tana Toraja AKBP Arwansa menegaskan bahwa Polres Tana Toraja telah memiliki layanan Call Center 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun meminta bantuan kepolisian.


Hal tersebut disampaikan AKBP Arwansa saat kegiatan coffee morning bersama sejumlah wartawan di Mapolres Tana Toraja, Rabu (4/11/2026).


Menurut Kapolres, kehadiran layanan Call Center 110 merupakan salah satu upaya Polri dalam mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menyampaikan laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menghubungi kepolisian ketika membutuhkan bantuan, melaporkan tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun kejadian lain yang memerlukan penanganan aparat kepolisian.


Kapolres berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas Call Center 110 sebagai sarana komunikasi langsung dengan kepolisian sehingga setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.


Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab serta tidak melakukan panggilan iseng atau menyampaikan laporan palsu.


Dengan tersedianya layanan Call Center 110, Polres Tana Toraja berharap pelayanan kepolisian semakin mudah dijangkau, responsif, dan mampu memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.