TORAJA UTARA, oketoraja.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara mengamankan dua pemuda asal Kota Palopo yang diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Poros Toraja–Palopo, Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Senin (12/10/2026) dini hari.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial IS (31) dan DP (21), warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Saat dihentikan petugas, keduanya dilaporkan tidak melakukan perlawanan.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna putih.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga berkaitan dengan pembelian narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, S.H., membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.
“Memang benar personel kami telah mengamankan dua orang laki-laki yang kedapatan menguasai barang yang diduga keras merupakan narkotika jenis sabu di wilayah Nanggala,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara daring melalui akun Instagram bernama Place Of Treatment. Paket tersebut dibeli secara patungan seharga Rp400.000 untuk dikonsumsi bersama.
“Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku membeli paket sabu tersebut secara daring seharga Rp400.000 melalui akun Instagram bernama ‘Place Of Treatment’. Keduanya membeli barang tersebut secara patungan untuk dikonsumsi bersama,” jelas AKP Muhammad Arif.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga memasok barang tersebut melalui akun media sosial yang disebutkan dalam pemeriksaan awal.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pemuda tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Catatan redaksi: Nomor dan tahun undang-undang serta ancaman pidana perlu diverifikasi kembali sebelum berita diterbitkan untuk memastikan ketepatan dasar hukum yang dicantumkan.
